Asuransi Dana Investasi yang memberikan manfaat meninggal, baik karena kecelakaan maupun meninggal biasa dalam masa kontrak asuransi 1 tahun dan dapat diperpanjang pada tahun berikutnya.
Manfaat Hidup
Apabila peserta hidup mencapai akhir masa asuransi, maka akan dibayarkan akumulasi dana investasi peserta, selanjutnya kepesertaan berakhir, dan bisa diperpanjang di tahun berikutnya.
Apabila peserta mengundurkan diri pada masa asuransi, maka akan dibayarkan akumulasi dana investasi peserta setelah dikurangi biaya administrasi pembatalan, selanjutnya kepesertaan berakhir.
Manfaat Meninggal
Apabila peserta mengalami kecelakaan dalam masa asuransi, yang mengakibatkan peserta meninggal dunia seketika atau meninggal dalam perawatan paling lama 30 x 24 jam setelah terjadinya kecelakaan, maka akan dibayarkan santunan sesbesar uang asuransi ditambah akumulasi dana investasi peserta kepada ahli waris dan selanjutnya kepesertaan berakhir.
Apabila peserta mengalami meninggal dunia bukan karena kecelakaan dalam masa asuransi, maka akan dibayarkan santunan sebesar uang asuransi ditambah akumulasi dana investasi peserta kepada ahli waris dan selanjutnya kepesertaan berakhir.